Oleh:
Hendri
Firmansyah, M.Pd
Pendidikan non formal adalah pendidikan
yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal seperti sekolah. Definisi
tersebut senada dengan pendapat Joesoef (1992), pendidikan non formal adalah
setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir di luar sekolah dengan tujuan
memberikan layanan berupa memberi informasi, pengetahuan, latihan, bimbingan
belajar, dan keterampilan bagi sasaran didik tertentu.
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1 disebutkan Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah, dan/
atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat., selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan professional, dan ayat (3) menyatakan bahwa pendidikan
non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan
non formal adalah pendidikan kegiatan belajar mengajar yang diadakan di luar
sekolah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik tertentu untuk
mendapatkan informasi, pengetahuan, latihan, dan bimbingan sehingga mampu
bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan negara.
Tujuan pendidikan non formal adalah untuk pemenuhan
kebutuhan belajar dan mengembangkan kemampuan peserta didik baik peserta didik
yang menempuh pendidikan formal di sekolah maupun anak usia sekolah tetapi
tidak bersekolah. Pendidikan non formal diselenggarakan dengan tujuan agar
peserta didik, anak putus sekolah, anak tidak sekolah, dan masayarakat memiliki
pengetahuan,
ketrampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan
profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi.
Sebagaimana yang kita ketahui, salah satu
tujuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar adalah memberikan jaminan
layanan pendidikan baik di jalur formal maupun non formal bagi peserta didik di
sekolah maupun siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Pendidikan non formal yang dimaksud adalah lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, maka
pemerintah melalui BAN PAUD dan PNF mengadakan penetapan kelayakan program
pendidikan non formal berupa evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi lembaga dengan
mengacu pada Standar Pendidikan Nasional.
Akreditasi bertujuan untuk memberikan penilaian
(assessment) secara objektif, transparan dan berkelanjutan terhadap kelayakan
suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan atas kriteria-kriteria yang
telah ditetapkan. Saat ini, pemerintah menyediakan layanan sistem penilaian
akreditasi online berbasis dapodik (SISPENA) dengan tujuan dan membantu dan
mempermudah lembaga dalam penginputan data serta peningkatan mutu.
Dengan demikian, diharapkan setiap lembaga
pendidikan non formal memiliki kualitas yang terpercaya, mandiri, menghasilkan
layanan prima, serta memiliki sistem tata kelola yang handal selaras dengan
standar pendidikan nasional dan visi misi BAN PAUD dan PNF.
Referensi:
1. Soelaman
Joesoef, Konsep Dasar Pendidikan non formal. (Jakarta: Bumi Aksara. 1992) hal
50.
2. Undang-undang
nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Kebijakan
Akreditasi PAUD dan PNF tahun 2017.