Rabu, 06 November 2019

PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL


Oleh:
Hendri Firmansyah, M.Pd

Pendidikan non formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal seperti sekolah. Definisi tersebut senada dengan pendapat Joesoef (1992), pendidikan non formal adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir di luar sekolah dengan tujuan memberikan layanan berupa memberi informasi, pengetahuan, latihan, bimbingan belajar, dan keterampilan bagi sasaran didik tertentu.
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1 disebutkan Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat., selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan professional, dan ayat (3) menyatakan bahwa pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.       
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan non formal adalah pendidikan kegiatan belajar mengajar yang diadakan di luar sekolah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik tertentu untuk mendapatkan informasi, pengetahuan, latihan, dan bimbingan sehingga mampu bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan negara.
Tujuan pendidikan non formal adalah untuk pemenuhan kebutuhan belajar dan mengembangkan kemampuan peserta didik baik peserta didik yang menempuh pendidikan formal di sekolah maupun anak usia sekolah tetapi tidak bersekolah. Pendidikan non formal diselenggarakan dengan tujuan agar peserta didik, anak putus sekolah, anak tidak sekolah, dan masayarakat memiliki pengetahuan, ketrampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 
Sebagaimana yang kita ketahui, salah satu tujuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar adalah memberikan jaminan layanan pendidikan baik di jalur formal maupun non formal bagi peserta didik di sekolah maupun siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. Pendidikan non formal yang dimaksud adalah lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, maka pemerintah melalui BAN PAUD dan PNF mengadakan penetapan kelayakan program pendidikan non formal berupa evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi lembaga dengan mengacu pada Standar Pendidikan Nasional.
Akreditasi bertujuan untuk memberikan penilaian (assessment) secara objektif, transparan dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Saat ini, pemerintah menyediakan layanan sistem penilaian akreditasi online berbasis dapodik (SISPENA) dengan tujuan dan membantu dan mempermudah lembaga dalam penginputan data serta peningkatan mutu.
Dengan demikian, diharapkan setiap lembaga pendidikan non formal memiliki kualitas yang terpercaya, mandiri, menghasilkan layanan prima, serta memiliki sistem tata kelola yang handal selaras dengan standar pendidikan nasional dan visi misi BAN PAUD dan PNF.

Referensi:
1.    Soelaman Joesoef, Konsep Dasar Pendidikan non formal. (Jakarta: Bumi Aksara. 1992) hal 50.
2.    Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.    Kebijakan Akreditasi PAUD dan PNF tahun 2017.